Berdasarkan SK Bupati Cianjur Nomor 141.2/Kep.59-Pemdes/2013 anggota BPD Desa Sukatani Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur adalah sebagai berikut :
1. WIWIN SUHENDRIK
2. YADI MULYADI NUR
3. ENDE SUPRIYADI
4. NURKHOLIS NATSIR
5. AGUS R ISKANDAR
6. ASEP RAHMAT PERMANA
7. DENDEN SUPRIATNA
8. UJANG WAHIDIN
9. ASEP MULYANA
Pada tanggal 27 Nopember 2014 2 anggota atas nama Ujang Wahidin dan Asep Mulyana mengundurkan diri dengan alasan sibuk pada pekerjaan pokok, maka diusulkan kepada Bupati dengan Surat BPD No. 002/bpd-skt/2015 dan Berita Acara no.003/bpd-skt/ba/I/2015, dan susunannya sebagai berikut :
1. WIWIN SUHENDRIK ( Ketua )
2. YADI MULYADI NUR ( Wakil Ketua )
3. ENDE SUPRIYADI ( Sekretaris )
4. NURKHOLIS NATSIR ( Anggota )
5. AGUS R ISKANDAR ( Anggota )
6. ASEP RAHMAT PERMANA ( Anggota )
7. DENDEN SUPRIATNA ( Anggota )
Ketujuh Anggota BPD Sukatani ini disela-sela kesibukan profesi masing-masing, tetap memberikan perhatian yang luar biasa terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPD, hal ini dibuktikan dengan telah terbitanya beberapa Peraturan Desa yang rancangannya diusulkan dari BPD, diantaranya Perdes Pilkades, Perdes Sewa Tanah Kas Desa, Perdes Badan Usaha Milik Desa, Perdes TKD SMKN Pacet Kampus 2, selain terbit Perdes, BPD pun telah dan selalu akan tetap memantau serta melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Sukatani.
Ketujuh Anggota BPD Sukatani ini disela-sela kesibukan profesi masing-masing, tetap memberikan perhatian yang luar biasa terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPD, hal ini dibuktikan dengan telah terbitanya beberapa Peraturan Desa yang rancangannya diusulkan dari BPD, diantaranya Perdes Pilkades, Perdes Sewa Tanah Kas Desa, Perdes Badan Usaha Milik Desa, Perdes TKD SMKN Pacet Kampus 2, selain terbit Perdes, BPD pun telah dan selalu akan tetap memantau serta melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Sukatani.
Dengan komposisi dan jumlah anggota BPD sebanyak 7 orang ini, BPD memutuskan tidak memerlukan PAW (Pengganti Antar Waktu) karena dipandang sudah cukup dan mampu mengemban tugas BPD yang selama ini dihadapi. Semoga ke-7 orang ini selalu dikaruniai kesehatan dan kelancaran serta perlindungan dari Allah Azza wa Jall. Amiiin.
Mantap, semoga dengan adanya media ini dapat memperkokoh eksistensi BPD Sukatani,, Bravo,,
BalasHapus