Sejak diberlakukannya UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, salahsatu yang menjadi perhatian Pemerintah Desa Sukatani dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan warganya adalah Badan Usaha Milik Desa atau dikenal dengan Bumdes. Secara geografis Desa Sukatani merupakan wilayah pertanian khususnya tanaman sayur mayur, tak heran jika sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Melihat potensi tersebut, Pemerintah Desa bersama BPD mencoba untuk merintis Badan Usaha Milik Desa dimulai dengan menerbitkan Peraturan Desa No 6 tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Desa. Seiring waktu, Bumdes ini telah memulai unit usaha perdananya yaitu unit usaha pertanian bidang budidaya jamur tiram, sampai posting ini dipublikasikan telah genap 17 hari menuai panen.
Di samping unit usaha pertanian, akan dirintis juga unit usaha penjualan gas LPG 3 kg, hal ini dikarenakan keprihatinan akan harga gas yang cukup tinggi pada tingkat konsumen, semoga dengan adanya unit usaha gas di Bumdes dapat menekan harga dan dapat memenuhi kebutuhan pasokan gas terhadap warga. Akan tetapi unit usaha gas yang akan dirintis Bumdes diusahakan jangan sampai mematikan para pengecer gas yang sudah ada di warga, bahkan harus menjadi pemasok kepada warung-warung penjual gas langsung kepada konsumen, karena harga gas dari Bumdes akan ditekankan untuk sebesar-besarnya meringankan beban beli masyarakat terhadap LPG 3 kg ini.
Penjualan "si melon" agar segera direalisasikan, karena beberapa wilayah desa banyak yang kesulitan. Kalaupun ada, harganya sangat tinggi.
BalasHapuswow amazing, ^_^
BalasHapus